Ijtinab amakin al-muharramat

Ijtinab amakin al-muharramat adalah menjauhi tempat-tempat yang haram. Dimana sifat ini adalah sebuah keharusan karena ia (tempat itu) mengandung bahaya yang banyak (akhthar al-iqtirab min amakin al-muharramat), yaitu:

Itsarat asy-syahawat (menimbulkan gejolak syahwat). Hal ini dapat mengakibatkan dua hal negative yaitu Idthirab an-nafs (keguncangan dan kegelisahan jiwa) dan Al-wuqu’ fi al-ma’ashi (terjatuh kepada kemaksiatan).

1. Su’u zhann al-akharin (menimbulkan prasangka buruk orang lain).
Al-wuqu’ fi an-nazhar al-muharram (terjatuh kepada perbuatan melihat yang diharamkan oleh Allah Swt).
2. Idh’af al-iman wa ‘adamu karahiyat al-ma’ashi (melemahkan iman dan kehilangan kebencian kepada kemaksiatan).
3. ‘Urdhatun li su-il khatimah (terancam meninggal dalam su’ul khatimah).
4. Mashdar lintisyar al-ma’ashi fi al-mujtama’ (tempat maksiat menjadi sumber tersebarnya maksiat tersebut ke tengah masyarakat).
Yang dimaksud dengan tempat-tempat yang haram adalah tempat-tempat yang dijadikan sarana perbuatan maksiat, atau di sana diperjualbelikan barang-barang yang haram baik secara terang-terangan maupun tersembunyi, legal maupun illegal, seperti: tempat pelacuran, perjudian, bioskop yang memutar film-film haram, tempat penjualan atau penyewaan barang-barang haram dan sejenisnya. Hamba Allah yang beriman selalu berusaha untuk menjaga kadar dan kualitas imannya agar tidak melemah dan terkikis, sebaliknya ia senantiasa melakukan amal-amal yang dapat meningkatkan iman. Di antara hal-hal yang dapat merusak iman adalah mendekati tempat-tempat yang di dalamnya dilakukan perbuatan-perbuatan yang haram. Allah swt berfirman tentang salah satu sifat hamba-hambaNya yang beriman:

Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya. (Al-Furqan: 72).
Bila perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah saja harus ditinggalkan, apalagi dengan perbuatan-perbuatan yang haram.
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra: 32).

Allah Swt mengharamkan mendekati zina yakni melakukan perbuatan yang dapat menjerumuskan kita kepada zina seperti berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram, melihat aurat lawan jenis baik langsung atau melalui media, atau mendekati tempat-tempat perbuatan zina. Dapat dipahami juga secara tersirat bahwa mendekati tempat-tempat yang dipastikan dapat menjerumuskan kita kepada perbuatan haram lainnya hukumnya adalah haram.
cuplik dakwatuna.com

0 komentar:

Posting Komentar