Faraidh

Faraidh ialah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari cara-cara pembagian harta waris. Adapun hukum mempelajarinya ialah fardhu kifayah.

"Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkan kepada orang-orang, dan pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkan kepada orang-orang. Karena aku adalah orang yang bakal direnggut (mati), sedang ilmu itu bakal diangkat (hilang). Hampir-hampir saja ada dua orang yang bertengkar tentang pembagian harta warisan, tetapi mereka tidak menemukan seorang pun yang mampu memberitahukan kepada mereka."
(H.R. Ahmad, An-Nasa'i, dan Ad-Daruquthni)


Kata faraidh adalah bentuk jamak dari faridhah. Faridhah diambil dari kata fardh yang artinya taqdir (ketentuan). Fardh secara syar'i adalah bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris. Ilmu mengenai hal itu dinamakan "ilmu waris" atau "ilmu miirats" atau "ilmu mawaris" atau "ilmu faraidh". Faraidh mempelajari bagian-bagian penerimaan yang sudah ditentukan sehingga ahli waris tidak boleh mengambil harta waris melebihi ketentuan. pembagian warisan menurut islam



0 komentar:

Posting Komentar