Hukum meninggalkan sholat

Para ulama kaum muslimin telah bersepakat bahwa shalat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang baligh, berakal, suci yaitu tidak dalam keadaan haidh maupun nifas, tidak dalam keadaan gila atau kehilangan kesadaran. Shalat adalah ibadah badaniyah yang tidak ada penggantinya, maka tidak boleh seseorang melakukan shalat untuk orang lain..

Orang yang
meninggalkan shalat maka wajib atasnya hukuman baik di akherat maupun di dunia. Adapun hukum di akherat, sebagaimana firman Allah swt :

Artinya “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)? Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak Termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat.” (QS. Al Mudatsir : 42 – 43)

Artinya : “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat. (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Ma’un : 4 – 5)

Sabda Rasulullah saw :
”Barangsiapa yang meninggalkan shalat secara sengaja maka telah lepas tanggung jawab Allah dan Rasul-Nya atas dirinya.” (HR. Ahmad)

Adapun hukuman di dunia bagi orang yang meninggalkan shalat dikarenakan malas atau meremehkannya maka berikut penuturan para ulama :

1. Para ulama Hanafi mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dikarenakan malas maka dia adalah fasiq dan harus dipenjara serta dipukul dengan satu pukulan hingga mengalirkan darah sampai orang itu mau melaksanakan shalat dan bertaubat atau meninggal di penjara, begitu juga terhadap orang yang meninggalkan puasa ramadhan.

Orang itu tidaklah dibunuh kecuali apabila dia mengingkari kewajiban dari keduanya (shalat maupun puasa ramadhan) atau menganggap enteng salah satu dari keduanya seperti orang yang menampakkan berbuka tanpa adanya halangan dengan maksud meremehkan, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Tidaklah halal darah seorang muslim kecuali salah satu dari tiga : seorang janda (tidak perawan) yang berzina, jiwa dengan jiwa dan meninggalkan agamanya memisahkan dirinya dari jamaah (kaum muslimin).” (Muttafaq Alaihi)

2. Pendapat para imam lainnya bahwa orang yang meniggalkan shalat tanpa suatu uzur walaupun dia hanya meninggalkan satu kali shalat maka orang itu diminta untuk bertaubat selama tiga hari seperti seorang yang murtad dan jika tidak mau bertaubat maka dibunuh. Ia dibunuh, menurut para ulama Maliki dan Syafi’i sebagai suatu hukuman dan tidak dianggap kafir. Sesungguhnya ia dihukum sebagaimana hukuman yang lainnya seperti kemaksiatan pezina, menuduh orang berzina, mencuri atau lainnya. Setelah orang itu meninggal maka ia dimandikan dan dishalatkan serta dimakamkan di pemakaman kaum muslimin, dalil bahwa mereka tidaklah kafir dikarenakan meninggalkan shalat adalah firman Allah :

Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisaa : 48)

Juga berbagai hadits, diantaranya hadits Ubadah bin ash Shamit,”Shalat lima waktu telah diwajibkan Allah kepada hamba-hamba-Nya. Barang siapa yang mengerjakanya dan tidak meninggalkannya sedikit pun hak-haknya (shalat itu) maka baginya disisi Allah janji untuk dimasukkan Allah ke surga. Dan barang siapa yang tidak mengerjakannya maka tidaklah ada baginya disisi Allah janji (itu), dan jika Dia swt berkehendak maka mengadzabnya dan jika Dia swt berkehendak maka mengampuninya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An Nasai dan Ibnu Majah)

Sedangkan Imam Ahmad mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh disebabkan pengingkarannya, sebagaimana firman Allah swt :

Artinya : “Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At Taubah 5)

Maka barangsiapa meninggalkan shalat dan tidak ada persyaratan untuk membebaskannya maka yang ada hanyalah dibolehkannya dibunuh, untuk itu tidak ada pembebasan bagi orang yang tidak menegakkan shalat.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw : ”Antara seseorang dengan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR Jama’ah kecuali Bukhori dan an Nasai) dan ini merupakan dalil bahwa meninggalkan shalat dapat menjadikannya kafir. Atau seperti hadits Buraidah,”Perjanjian yang ada antara kami dengan kalian adalah shalat. Maka barangsiapa yang meninggalkannya sungguh ia telah kafir.” (HR. Imam yang lima, Ibnu Majah dan al Hakim) dan hadits ini adalah dalil bahwa yang meniggalkan shalat adalah kafir.

DR Wahbah lebih cenderung kepada pendapat yang pertama yaitu bahwa (orang yang meninggalkan shalat) tidaklah dihukum dengan kafir, berdasarkan dalil-dalil qoth’i yang banyak dan juga orang itu tidaklah kekal di neraka setelah dia mengucapkan dua kalimat syahadat, sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang mengucapkan Laa Ilaha Illallah dan mengingkari segala yang disembah selain Allah maka terpelihara harta dan darahnya dan perhitungannya ada pada Allah swt.” (HR. Muslim)
juga sabda Rasulullah saw : ”Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengatakan Laa Ilaha Illallah yang dihatinya masih ada kebaikan sebesar gandum. Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengatakan Laa Ilaha Illallah yang dihatinya masih ada kebaikan seberat atom.” (HR. Bukhori)

Dan cara melakukan pembunuhan terhadap orang yang meninggalkan shalat menurut jumhur ulama selain para ulama Hanafi apabila dipenggal lehernya dengan menggunakan pedang apabila orang itu tidak mau bertaubat. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz I hal 659 – 661)

Mengqadha Shalat Yang Ditinggalkan

Sebagaimana telah diketahui bahwa shalat merupakan rukun terbesar didalam islam setelah dua kalimat syahadat dan telah disiapkan hukuman yang sangat keras bagi orang yang meninggalkannya.

Untuk itu tidak ada kata lain bagi seorang yang meninggalkannya dengan sengaja baik dikarenakan malas atau menganggapnya remeh agar segera bertaubat kepada Allah swt dengan taubat nasuha dan menyesali semua perbuatannya serta menutupi kesalahan besar tersebut dengan melakukan qadha terhadap seluruh shalat yang ditinggalkannya sebagaimana pendapat jumhur ulama.

Wajib bagi seorang yang meninggalkan shalat untuk mengqadhanya sejumlah shalat yang pernah dittinggalkannya. Akan tetapi apabila ia tidak mengetahui jumlah shalat-shalat yang ditingalkkannya itu maka wajib baginya untuk mengqadha shalat-shalat yang ditinggalkannya itu sehingga meyakini bahwa diatas lehernya sudah tidak ada lagi kewajiban itu (qadha), sebagaimana dikatakan imam yang empat.

Adapun cara melakukan qadhanya adalah dengan bersegera orang itu melakukan shalat-shalat yang ditinggalkannya sesuai dengan kemampuannya di waktu apa pun, bisa malam atau siang dengan tetap memperhatikan tertib shalat-shalat yang ditinggalkannya itu, seperti shalat shubuh kemudian zhuhur kemudian ashar dan seterusnya. Dan dalil dari diwajibkannya untuk bersegera adalah firman Allah swt

Artinya : “Dan dirikanlah shalat untuk mengingat aku.” (QS. Thaha : 14) dikarenakan mengakhirkan shalat dari waktunya adalah kemaksiatan untuk itu diwajibkan bersegera.

Wallahu A’lam

eramuslim.com


0 komentar:

Posting Komentar