Mufti

Mufti adalah sebuah jabatan yang diberikan kepada seseorang yang bertugas mengeluarkan Hukum Islam atau biasa disebut dengan Fatwa. Fatwa yang dikeluarkan mufti adalah hukum. Hanya ada dua pihak di situ: mufti dan mustafti. Mufti adalah yang mengeluarkan fatwa. Sedangkan mustafti adalah peminta fatwa—yang sering juga disebut muqallid (yang bertaklid). Tugas mustafti/muqallid hanyalah ikut, manut, nunut. “Mufti adalah pewaris para nabi,” tulis Abu Zakariya al-Nawawi, ulama abad ke-7 H, dalam Adabul Fatwa.


Saat ini Jabatan Mufti tidak lagi menjadi dominasi kaum lelaki di Suriah, tapi kaum perempuan pun punya kesempatan yang sama untuk menjadi Mufti. Untuk itu Mufti Besar Suriah Syaikh Ahmad Badreddin Hassaoun membuka program pelatihan untuk menjadi Mufti bagi kaum perempuan di negeri itu.


Program ini menjadi langkah maju di negara Suriah. Syaikh Ahmad Badreddin menyatakan ia sendiri akan turun tangan untuk menangani program pelatihan Mufti bagi kaum perempuan. Menurutnya, program ini sejalan dengan ajaran agama Islam.
"Rasulullah mengizinkan kaum perempuan untuk mengeluarkan fatwa, kaum perempuan yang datang padanya untuk konsultasi masalah agama, ia rujuk ke isterinya, Aishah, kata Syaikh Ahmad Badreddin.

Kaum perempuan yang ikut dalam program pelatihan Mufti ini, semuanya lulusan Universitas Damaskus bidang syariah Islam. Para peserta pelatihan yang berhasil menyelesaikan program pelatihan dengan baik akan menjadi anggota Dewan Fatwa di Suriah, yang akan menyediakan departemen khusus untuk masalah-masalah kaum perempuan.

Hoda Habash, muslimah Suriah yang berprofesi sebagai guru agama menyambut baik program tersebut, karena akan lebih mengakomodasi persoalan-persoalan yang dihadapi kaum perempuan. "Ada isu-isu tentang perempuan yang sepenuhnya hanya dimengerti oleh perempuan, " kata Habash yang mengajarkan al-Quran pada kaum peremuan di sebuah masjid di Damaskus.

"Jika Mufti perempuan, kaum perempuan tidak akan malu-malu lagi untuk bicara dan meminta nasehat dari Mufti, " sambung Habash.

0 komentar:

Posting Komentar